BOHUSAMI.ID, Kotamobagu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Vonis hukuman mati itu menjadi sejarah, karena sejak PN Kotamobagu didirikan pada 1950, ini untuk pertama kalinya menjatuhkan vonis hukuman mati.
Arnita Mamonto alias Aning, adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana seorang bocah perempuan di Desa Tutuyan II, Kabupaten Boltim.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulharman SH, MH, bersama dua anggota Tommy Marly Mandagi SH dan Cut Nadia Diba Riski SH, berlangsung pada Kamis (21/11/2024).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Menyatakan terdakwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Keluarga korban yang hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis ketika vonis itu mati dibacakan.
Vonis itu dianggap setimpal dengan kejahatan brutal yang dilakukan terhadap korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang ditemukan tewas dimutilasi di area perkebunan pada 18 Januari 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aning dengan dakwaan alternatif: Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 339 KUHP, hingga Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Di persidangan, JPU menuntut Aning dengan hukuman mati.
Tim Penasihat hukum terdakwa, Eldy Satria Noerdin, S.H M.H, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (YLBH BMR), menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami dari YLBH BMR selaku penasihat hukum yang ditunjuk hakim, menunggu setelah salinan putusan diterima dan dipelajari, sekaligus bagaimana respon dari terdakwa atas itu,” terangnya.(*/dki)