BOHUSAMI.ID, MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menjatuhkan vonis hukuman pidana bagi Dolfie Maringka. Namun, oleh Dolfie, Olly Dondokambey akan dilapor balik ke polisi atas dugaan pemalsuan surat dan perusakan tanaman.
Majelis Hakim yang diketuai Irianto, dan dua anggota Jantje Patiran dan Erni Gomolili, membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka, Senin (7/10/2024) sore.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) James Pade, SH, dari Kejaksaan Tinggi Sulut, Dolfie Maringka bersama kuasa hukumnya, Arthur Rumimpunu, SH.
Ada dua pasal yang didakwakan JPU pada Dolfie Maringka, namun oleh majelis hakim hanya pasal kedua, yakni Pasal 310 KUHP yang menjadi pertimbangan dalam vonis tersebut.
“Menghukum terdakwa dengan pidana selama satu bulan, namun tak perlu dijalani, dan hukuman percobaan tiga bulan,” ucap ketua majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Dolfie Maringka dengan hukuman penjara selama enam bulan dan percobaan satu tahun.
Atas vonis tersebut, lewat Arthur Rumimpunu, SH, kuasa hukumnya, Dolfie Maringka menyatakan masih akan pikir-pikir dulu.
Namun, seusai itu Dolfie Maringka dan Arthur Rumimpunu, SH, kepada media menyatakan dengan usainya sidang atas dirinya, dia segera membuat laporan ke kepolisian terhadap Olly Dondokambey atas dugaan pemalsuan dokumen dan perusakan tanaman.
“Torang sedang kaji, apakah laporan itu ke Polda Sulut atau langsung ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Dolfie Maringka di pelataran parkiran PN Manado.
Dalam pembacaan putusan itu, hakim menyebutkan Dolfie Maringka didakwa atas laporan pencemaran nama baik di sebuah grup whatsapp oleh Olly Dondokambey, yang bersama Rio Dondokambey dan dua orang lainnya ikut memberikan kesaksian dalam persidangan.
Aktor Intelektual Mafia Tanah
Seperti diberitakan sebelumnya, Dolfie Maringka, yang didakwa melakukan pidana pencemaran nama baik atas laporan Olly Dondokambey, balik menyebut Olly Dondokambey sebagai aktor intelektual mafia tanah yang mau merebut tanahnya.
Olly Dondokambey pun, kata dia, sebagai gubernur menjadi backing atas geng mafia tanah di Sulawesi Utara. Dolfie juga sedang menyiapkan laporan ke polisi terhadap Olly Dondokambey mengenai perusakan tanaman di tanah miliknya.
Kamis (12/9/2024) adalah sidang lanjutan perkara itu yang digelar di PN Manado. Kasus pidana pencemaran nama baik ini dijubeli puluhan warga dengan ikat kepala putih bertuliskan “Save Opa Dolfie” berwarna merah.
Dolfie Maringka mengungkapkan hal itu seusai hakim menutup sidang yang beragenda pembacaan Nota Pembelaan yang disampaikan bergantian oleh dua kuasa hukumnya Arthur Rumimpunu, SH dan Aristo Artabe, SH, MH.
Menurut Dolfie, ada beberapa keganjilan yang baru diketahuinya setelah dakwaan kepadanya disidangkan. “Ada pemalsuan surat yang Olly Dondokambey harus pertanggung jawabkan dan akan kita buat perkara baru,” katanya di depan ruang sidang.
Menurutnya, dalam urusan tanah miliknya itu, Olly Dondokambey dan jaringannya, termasuk Hukumtua, sudah membuat dokumen tanah yang baru. ” Lalu bagaimana dengan surat yang dikeluarkan oleh desa pada tahun 1993,” ujarnya mempertanyakan.
Sementara, Nota Pembelaan tim kuasa hukum dalam perkara pidana Nomor 99/Pid.B/2024/PN Mnd berkesimpulan, unsur actus reus yang didakwakan JPU tidak terbukti.
Menurut Arthur Rumimpunu, SH dan Aristo Antade, SH, MH, Pasal 310 ayat 2 KUHP tidak dapat dijadikan landasan dakwaan terhadap Dolfie Maringka.
Dengan mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesis Nomor 50/PUU-VI/2008, unsur pencemaran nama baik hanya dapat diterapkan jika dilakukan secara luring atau offline.
“Sedangkan, korban (Olly Dondokambey), terdakwa dan para saksi, di persidangan menerangakan perbuatan itu hanya dilakukan di grup whatsapp tertutup yang tidak bersifat umum,” kata kedua penasehat hukum.
Selain itu, beber keduanya, fakta di persidangan terungkap adanya persoalan atau sengketa kepemilikan tanah antara korban dengan terdakwa.
Oleh karena itu, kuasa hukum Dolfie Maringka dari Law Office Arnold Arthur & Partners Advocates & Legal Consultant ini, berpendapat seharusnya persoalan perdata didahulukan.
“Adalah tidak masuk di akal sehat apabila seseorang dipidana karena membela kepentingannya, yakni membertahankan tanahnya. Untuk dapat dinyatakan bersalah, harus dibuktikan dulu kepemilikan tanah itu melalui sidang perdata, bukan sidang pidana ini,” kata keduanya lagi.(dki)