BOHUSAMI.ID, MANADO – Klaim kemenangan Wenny Lumentut dinilai hanya bersifat pribadi dan sepihak, karena proses yang akan dilalui masih cukup panjang dan penuh dinamika.
“Semua kemungkinan bisa saja terjadi, karena ada banyak faktor yang bisa saja mementahkan klaim tersebut. Jadi, janganlah bereforia berlebihan,” tukas Rielen Pattiasina, BSc, SH.
Kuasa Hukum Dra. Jolla Jouverzine Benu dari Kantor Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans Jakarta dalam perkara gugatan perdata 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, yang diajukan Wenny Lumentut yang bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022 atas status tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 yang dikantongi Dra. Jolla Jouverzine Benu.

Pernyataan itu, kata Rielen, disampaikannya untuk meluruskan pemahaman beberapa pihak berkaitan dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado atas perkara banding perkara tersebut.
Sebelumnya, lewat putusan nomor 223/PDT/2023/PT MND tanggal 29 Januari 2024, PT Manado menguatkan putusan PN Tondano, 9 November 2023 lalu, yang mengabulkan sebagian tuntutan Wenny Lumentut.
Menurutnya, putusan PT itu belum menjadi ketetapan final, sebab masih ada langkah hukum selanjutnya yang dapat ditempuh para pihak yang berperkara, yakni kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), yang penanganannya sudah di ranah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Rielen mengaku, walaupun ada sedikit keanehan dalam putusan itu, namun pihaknya Selasa (19/3/2024) lalu telah memasukkan memori kasasi ke PN Tondano.
“Kita jadi berburu dengan waktu, karena diputusnya 29 Januari 2024, namun relasnya baru diterima 27 Februari 2024, nyaris sebulan. Putusan ini agak aneh dan lucu memang,” tuturnya tersenyum kecut.
Menurut Rielen yang lazim berlaku di dunia peradilan adalah, setelah putusan diucapkan, dinomorkan dan bila telah diumumkan dalam direktori putusan, salinan serta relas sudah harus sesegera mungkin disampaikan kepada para pihak yang berperkara.
Yang terjadi dalam putusan itu, jelasnya, isi detil putusan tidak diketahui, dengan alasan masih akan diperbaiki karena kekurangan pihak.
“Lho, putusan sudah keluar, nomornya sudah ada kenapa (ada) perbaikan lagi. Seharusnya, ketika sudah ditetapkan, itu berarti telah melalui banyak tahapan pemeriksaan sebelum akhirnya diputuskan, bukannya diputus dulu, perbaikannya (nanti) kemudian,” paparnya dengan nada geli bercampur kesal.
Rielen mengaku tak bermaksud menuding apakah ada orang atau pihak lain yang “nimbrung” dalam perkara yang diajukan Wenny Lumentut bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022, lalu menggugat status kepemilikan tanah Jolla Benu yang ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 itu.
“Saya hanya patut menduga saja, karena puluhan tahun jadi advokat, nanti di Manado (Sulut) ini (mengalami) kejadiannya,” tambahnya.
Oleh karena itu, Rielen menegaskan agar Wenny Lumentut menunggu saja prosesnya selesai, karena berkaitan dengan obyek tanah itu, ada juga laporan pidana di Polda Sulut maupun yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri, serta pengaduan di Badan Pengawas MA.
“Makanya saya bilang, (klaim Wenny Lumentut menang) ini prematur dan ada hal-hal yang menggelikan serta menimbulkan tanda tanya besar,” papar salah satu pengurus di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, yang ketika itu didampingi Dra. Jolla Jouverzine Benu dan dua anggota kuasa hukum lainnya, Vega Alfa Wauran, SH, dan Jehezkiel Christian Tambajong Subari, SH.(dki)