BOHUSAMI.ID, MANADO – Ketua Tim Kuasa Hukum Suara Elektro, Ralph Poluan, SH, M.Kn, CLA, menagih janji “potong jari” Agus Abidin setelah Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado dan Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Dalam putusannya, MA sependapat dengan PN Manado bahwa perkara nomor 541/Pdt.G/2023/PN Mnd, dan juga putusan PT Manado nomor 109/PDT/2024/PT MND, menetapkan Suara Elektro sebagai pemenang sekaligus menolak kasasi penggugat.
“Gugatan penggugat mengada-ada, tidak jelas, dan obscuur libel. Ini bukti bahwa sejak pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi, penggugat tidak pernah menang,” tegas Ralph Poluan, Rabu (19/3/2025).
Ralph juga menegaskan jika kasus tersebut sudah ditunggangi. “Hari ini saya tegaskan bahwa gugatan ini ditunggangi terduga mafia tanah di Kota Manado Agus Abidin alias Agus Elektrik,” tambah advokat yang menjadi seteru Wenny Lumentut saat berniat mewujudkan mimpinya jadi Wali Kota Tomohon dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
“Saya sebut nama lengkapnya karena kita punya rekaman suara yang bersangkutan, dimana yang bersangkutan bernegosiasi dengan klien saya untuk meminta uang miliaran rupiah dan mengirimkan Nomor rekening Pribadinya lewat WA agar supaya yang bersangkutan mundur dan mencabut gugatannya, padahal dalam hal ini yang bersangkutan tidak ada hubungan hukum dan kaitannya dengan ahli waris,” beber lawyer ini.
Menurut Ralph, mafia tanah tidak boleh diberikan ruang di Sulawesi Utara . Perbuatan mafia-mafia tanah ini sangat berpengaruh pada kemajuan daerah.
“Seperti yang pernah saya sampaikan lalu, bahwa saya punya klien beberapa investor di Kota Manado yang sekarang tak mau lagi berinvestasi di sini, karena banyak mengalami pengalaman buruk,” ungkap putra Tomohon ini.
Dia menuturkan, aset kliennya yang ada di Kota Manado tiba-tiba digugat orang-orang tertentu hanya dengan bermodalkan secarik jertas.
Ralph menyesalkan gugatan-gugatan tidak jelas seperti itu justru sangat merusak nama baik Sulawesi Utara khusunya Kota Manado.
Dia kemudian mempertanyakan janji Agus Abidin kepada kliennya, yang akan potong jarinya jika kalah di Mahkamah Agung.
“Saya ingin tagih janji bapak Agus kepada klien saya yang akan potong jarinya jika dia kalah di Mahkamah Agung. Ayo, realisasikan janji itu, putusan MA sudah keluar,” katanya sambil tersenyum.(dki)