"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

PN Manado Tolak Gugatan Malpraktik yang Dituduhkan Ahli Waris Pasien ke RSUD ODSK

BOHUSAMI.ID, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menolak gugatan malpraktik dan menetapkan, tidak ada prosedur yang dilanggar atau diabaikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK dalam penanganan pasien Jouke Helena Meiske Mumu, dan mengesampingkan seluruh gugatan ahli waris.

“Perkara nomor 401/ Pdt.G/2024/PN.Mnd sudah diputus dan majelis hakim yang mengadili perkara dalam amarnya tidak menerima gugatan penggugat dan mengabulkan eksepsi para tergugat serta menghukum ahli waris sebagai penggugat membayar biaya perkara,” ungkap Kuasa Hukum RSUD ODSK, Wens Boyangan, SH., MH.Kes.

Awal Juli 2024, ahli waris almarhumah pasien Jouke Helena Meiske Mumu mengajukan gugatan dugaan malpraktek kepada Tenaga Kesehatan dan RSUD ODSK atas pelayanan kesehatan kepada pasien.

Menurut Wens, saat itu kondisi pasien yang sudah berusia lanjut dan pernah dirawat sebelumnya di RSUD ODSK yakni pada tahun 2023.

Diungkapkan, pasien Jouke Helene Meiske Mumu kemudian masuk kembali pada 30 Maret 2024 dengan riwayat penyakit yang sama dengan tahun 2023, yaitu adanya tumor dalam saluran usus.

Kali ini sudah terjadi penyumbatan pencernaan pada bagian perut yang mengakibatkan perut pasien semakin membengkak dan kondisinya makin lemah karena sudah cukup lama menderita sakit.

“Para petugas tenaga kesehatan, dokter, perawat RSUD ODSK sudah berupaya maksimal sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) serta Standard Profesi (SP) untuk menyelamatkan pasien Jouke Helena Meiske Mumu, namun karena semakin melemahnya kondisi pasien, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada 1 April 2024, setelah menjalani perawatan selama tiga hari,” tutur Wens Boyangan yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DOC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Manado ini.

Dia menambahkan Manajemen RSUD ODSK sudah menjelaskan secara detil dan menyeluruh kepada suami dan anak laki-laki almarhumah tentang penyebab kematian, namun suami dan anak perempuannya justru mengajukan gugatan adanya malpraktik melalui PN Manado.

“Bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan, penggugat ternyata tidak mampu membuktikan dalil gugatannya, karena hanya dapat menghadirkan satu orang saksi, dimana sesuai Prinsip Hukum Pembuktian menyatakan secara tegas bahwa satu saksi bukanlah saksi atau Unus Testis, Nullus Testis,” tambah Wens Boyangan.

“Selain itu, penggugat terkesan tidak mampu membuktikan Asas Kausalitas atau Hubungan sebab-akibat (hubungan hukum antara penyebab dengan akibat yang terjadi), sebagaimana dugaan malpraktik yang sudah terlanjur dituduhkan melalui pemberitaan – pemberitaan sepihak di medsos dan media yang telah menyerang secara membabi-buta nama baik RSUD ODSK dan tenaga kesehatan (nakes) yang selama ini sudah banyak membantu masyarakat Sulawesi Utara,” tukas Wens Boyangan.

Karena itu, kata dia, selaku
Kuasa Hukum RSUD ODSK, dirinya bersama dengan Ronaldo Lumi, SH., MH.Kes, juga jajaran Pimpinan, nakes, para dokter, perawat, pegawai dan staf RSUD ODSK, sangat mengapresiasi dan berterima-kasih atas putusan Majelis Hakim, yang dalam amarnya tidak menerima gugatan penggugat, ahli waris Jouke Helena Meiske Mumu, yang dibacakan pada Senin (23/12/2024) itu.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *