BOHUSAMI.ID, MANADO – Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar segera menahan Wenny Lumentut, oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tomohon serta pihak yang terlibat dalam bocor dan beredarnya dokumen tanah milik seseorang ke pihak lain.
Desakan itu disampaikan Stenly Towoliu, Ketua MJKS Sulut menanggapi laporan Dra. Jolla Jouverzine Benu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri yang keberatan dokumen tanahnya sudah berada di tangan Wenny Lumentut.
“Saya mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang langsung memproses pengaduan masyarakat ini, sekaligus mendorong agar melanjutkan proses yang sudah dimulai itu tanpa terpengaruh dengan faktor lainnya,” ujarnya, Kamis (7/3/2024) pagi.
Menurut Stenly Towoliu, jika polisi sudah mengantongi bukti dan keterangan saksi yang cukup, maka tidak ada alasan untuk menunda proses penyelidikan itu ditingkatkan ke penyidikan. “Tangkap dan tahan saja Wenny Lumentut dan semua yang terindikasi terlibat untuk kelancaran pemberkasan,” tegasnya.
Dikatakan pegiat anti korupsi yang tak pernah gentar membongkar kasus-kasus penyelewengan itu, berdasarkan rekaman video yang dilihatnya, indikasi adanya perbuatan pidana seperti yang dilaporkan Dra. Jolla Jouverzine Benu ke Bareskrim tersebut, semakin kuat.
Stenly kemudian menyentil UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 192, sebagai aturan yang patut diduga telah dilanggar.
“Dalam hal ini BPN sebagai institusi yang mengurus semua hal yang berkaitan dengan pertanahan, juga harus dimintakan pertanggunganjawabnya. Pak Menteri AHY wajib menelusuri kelakuan anak buahnya di daerah,” kata Stenly Towoliu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dra. Jolla Jouverzine Benu dalam pengaduan di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023, melaporkan Wenny Lumentut atas dokumen/warkah tanah miliknya sesuai Sertifikat Hak Milik 313/Talete tahun 2013, yang diketahui sudah di tangan mantan Wakil Wali Kota Tomohon itu.
Tim Mabes Polri yang mengutus Unit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum), Desember 2023 lalu sudah datang ke Tomohon melihat obyek dan meminta keterangan sejumlah orang. Demikian halnya dengan Wenny Lumentut, menurut Heivy Mandang, SH, kuasa hukumnya, telah memberikan keterangan di Jakarta.
Sementara, dikonfirmasi Kamis (29/2/2024) lalu, Kepala Kantor BPN Tomohon, Erianto Gatot, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag)Tata Usaha, Oldy Aube, membenarkan jika dokumen katagori seperti itu adalah berkas yang bersifat sangat rahasia.
“Dokumen ini hanya bisa keluar, jika seizin pengadilan untuk keperluan persidangan atau atas permintaan pemilik atau yang berhubungan hukum dengannya. Di luar itu, adalah pelanggaran,” paparnya sambil menyebut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 192, sebagai dasarnya.
Dokumen seperti itu, jelas Oldy Aube lagi, dapat diberikan melalui izin tertulis Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN setempat dalam bentuk petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor pertanahan.
Disinggung soal dokumen milik Dra. Jolla Jouverzine Benu yang sudah di tangan Wenny Lumentut, dia hanya mengatakan jika dokumen aslinya masih ada di BPN Tomohon.
“Saya tidak ingin mengatakan status dokumen yang kini sudah jadi obyek pemeriksaan polisi itu apakah salinan, petikan atau hal lain, karena urusan ini sudah menjadi materi di kepolisian, tapi kemungkinan terjadi dua tahun lalu, saat dokumen itu dibawa keluar untuk keperluan pembuktian di pengadilan, dan kemudian dilihat lalu ditransmisi oleh orang lain, melalui foto hp atau lainnya” jelasnya lagi.
Namun demikian, Arif Ridho Wegitama, SH, dari Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans Jakarta, sebagai kuasa Dra. Jolla Jouverzine Benu, mengungkapkan jika kliennya menerima kiriman foto berisi dokumen/warkah tanah itu melalui pesan whatsapp dari Wenny Lumentut, pada Agustus 2022.
“Bila melihat kejadiannya, berarti sebelum perkara perdata didaftarkan di PN Tondano pada November 2022 oleh Wenny Lumentut sendiri,” jelasnya, Senin (4/3/2024).
Menurut Rielen Partiasina, BSc, SH, selaku koordinator tim kuasa hukum, perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn baru terdaftar dalam register PN Tondano pada 15 November 2022.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat, kalau tidak salah sudah di tahun 2023. Jika mengacu pada penjelasan Pak Kasubbag itu bahwa perkirakan kejadian dokumennya dibawa keluar untuk keperluan di pengadilan pada dua tahun lalu, jadi tidak sinkron dong dengan proses di persidangan,” tanyanya.
Oleh karena itu Rielen berharap Bareskrim dapat mengungkap dengan jelas segala kemungkinan dari kejadian yang dilaporkan itu. “Saya tetap yakin petugas Polisi kita bekerja profesional dan bertanggung jawab,” simpul salah seorang pengurus di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.(dki)
Berita Aktual, Tajam & Berimbang