Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Vonis Bebas Terdakwa VM, Majelis Hakim PN Tondano Dinilai Legalkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Minahasa

BOHUSAMI.ID, TONDANO – ​Putusan bebas murni yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano terhadap terdakwa VM dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dinilai melukai rasa keadilan.

Dalam rilis yang diterima, Kamis (27/8/2026), Jefry Tualangi, SH dan Ronald Lumaya, SH, Kuasa Hukum korban mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim PN Tondano yang diketuai Iin Fatimah dan Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro dan Tito Santano Sinaga.

Putusan bebas murni yang diberikan terhadap terdakwa VM yang berprofesi Pengacara di Posbakum PN Tondano, menjadi tamparan keras bagi nurani keadilan publik.

Menurut keduanya, di tengah perjuangan panjang meruntuhkan tembok impunitas kekerasan berbasis gender, amarah mendalam layak disuarakan atas vonis yang melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ketukan palu Majelis Hakim PN Tondano yang membebaskan terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara di Posbakum Pengadilan Negeri Tondano bukan sekadar penanda berakhirnya persidangan, melainkan simbol runtuhnya rasa keadilan bagi korban,” tulis Jefry Tualangi, SH dan Ronald Lumaya, SH.

Ketukan palu yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum dan kebenaran tersebut, tambah mereka, kini dipertanyakan keabsahannya.

“Apakah palu yang diketuk berdasarkan keyakinan objektif atas fakta persidangan, atau justru digerakkan oleh kepatuhan pada kekuatan di balik layar dan dugaan transaksi haram,” tambah mereka.

Menurut keduanya, ketika palu keadilan berbunyi untuk melanggengkan impunitas kejahatan seksual, nurani hukum secara mendasar telah dilukai.

Karena itu, jelas dua advokat ​ini, putusan tersebut memicu indikasi kuat adanya dugaan keberpihakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano terhadap terdakwa. Persidangan yang seharusnya menjadi ruang obyektif membedah kebenaran, justru memperlihatkan sikap hakim yang menutup mata dari fakta kejahatan serta mengabaikan suara, bukti, dan penderitaan korban.

Dikatakan, pengabaian substansial yang sarat kejanggalan ini memunculkan kecurigaan publik bahwasanya diduga kuat terdapat praktik gratifikasi di balik panggung peradilan demi meloloskan terdakwa.

​Secara khusus, mereka meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) harus segera memeriksa kembali seluruh berkas perkara TPKS ink dan membuka kembali rekaman proses persidangan.

“Sebab, dalam pertimbangan hukum putusan bebas murni yang menguntungkan terdakwa tersebut, diduga banyak keterangan yang dimanipulasi dan disajikan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya,” ungkap keduanya.

Misalnya saja, keterangan saksi verbal lisan yang merupakan penyidik, dimuat tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Dalam putusan yang dikeluarkan, keterangan saksi ditulis “Bahwa sebelumnya perkara ini belun siap di hadirkan”. Padahal pada fakta persidangan saksi verbal lisan tidak pernah menyampaikan hal seperti itu,” papar mereka lagi.

Menurut Jefry dan Ronald, ​Majelis Hakim PN Tondano yang menangani perkara ini harus dievaluasi dan diperiksa secara menyeluruh, tidak hanya oleh Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik berat, tapi juga aparat penegak hukum serta KPK harus turun tangan mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi peradilan.

Selain itu, ​JPU Kejaksaan Negeri Minahasa dituntut lebih tegas dan wajib segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), sementara Bawas MA, Komisi Yudisial, KPK dan lembaga pengawas terkait harus membongkar dugaan manipulasi serta transaksi haram ini demi mengembalikan keadilan bagi korban.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *