BOHUSAMI.ID, TALAUD – Puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) non ASN bersifat khusus di RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud mogok kerja. Hal ini buntut dari belum dibayarkannya gaji mereka selama 7 bulan.
Para Nakes ini menyatakan istirahat sementara waktu sampai gaji mereka dibayar. Mereka juga mengeluh tidak punya biaya lagi ke tempat kerja. Bukan hanya itu, utang mereka makin menumpuk akibat 7 bulan tidak menerima gaji.
Dari informasi yang berhasil dirangkum KoranManado.co.id, rincian Nakes yang belum digaji, semisal Dokter Spesialis dari bulan Juni sampai Desember, Dokter Umum serta Nakes lainnya dari bulan Mei sampai November.
“Meski tidak terperinci, yang kami tahu gaji Nakes dianggarkan pada APBD 2023 Kabupaten Kepulauan Talaud. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” tutur Donal Manumbalang, salah satu Nakes non ASN di RSUD Kepulauan Talaud, Jumat (1/12/2023).
Mereka berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud segera merespon sikap para tenaga medis yang melakukan mogok kerja.
“Jadi harapan kami para Nakes yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah ini, gaji selama tujuh bulan segera diposting pemerintah,” sambung Lukius Elungan, Nakes lainnya.
Adapun aksi para Nakes non ASN ini bikin geger. Mogok kerja turut berdampak pada pelayanan kesehatan di RSUD tersebut. Para Nakes yang lainnya kewalahan. Pasalnya sebagaian besar Nakes di RSUD berstatus non ASN.
Direktur RSUD Mala dr. Marina Wantania menerangkan bahwa hal tersebut sudah teranggarkan di APBD Perubahan.
“Dari kita sudah teranggarkan untuk APBD perubahan dan kurang menunggu diposting. Tapi untuk posting itu bukan wewenang kami, karena kami hanya pelaksana,” ungkap Direktur RSUD Mala.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini manajemen RSUD Mala diundang oleh pihak keuangan untuk rapat finalisasi.
“Kami saat ini diundang oleh pihak keuangan. Tapi kami harus balik karena teman-teman menunggu. Sejak semalam sampai saat ini kami terus mengawal agar segera diposting,” kata Wantania.
“Sebelumnya ada tenaga kesehatan yang bertanya kalau perubahan itu kapan. Saya menjawab, pastinya bulan Oktober atau November. Tapi siapa sangka sampai saat ini belum diposting dan ini diluar kendali kami,”tambahnya.
Diketahui, para Nakes ini bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Talaud No. 102 Tahun 2023 tentang pengangkatan Tenaga Kesehatan non PNS pada unit Organisasi bersifat khusus RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dalam SK tersebut terdiri dari 7 orang Dokter Umum, 4 orang Farmasi, 2 orang Petugas Gizi, 2 orang Petugas CSSB, 7 orang Analis Kesehatan, 15 orang Bidan dan 66 orang Perawat. Total keseluruhan 103 orang Nakes.(onal/**)
Sumber Berita: KORANMANADO.CO.ID