Segenap Pimpinan dan Crew Media Bohusami.id mengucapkan, Selamat Natal 25 Desember 2024 & menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2025

Pekan Depan, Bawaslu Kabgor Bersama Stakeholders Akan Tertibkan APS Yang Melanggar Ketentuan

Ketua Dan Anggota Bawaslu Kab. Gorontalo Saat Memimpin Rakor Bersama Stakeholder Terkait Persiapan Pelaksanaan Penertiban APS Yang Melanggar Ketentuan

BOHUSAMI, Limboto – Pekan Depan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) bersama stakeholders (Bakesbangpol, Satpol PP, Polri dan TNI) serta Panwaslu Kecamatan secara serentak akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba dalam rapat koordinasi bersama stakeholders terkait persiapan pelaksanaan penertiban APS yang melanggar ketentuan sebelum dimulai tahapan kampanye pada 28 November 2023 mendatang. Jumat, (03/11/2023).

Bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Kegiatan rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Bakesbangpol Kabupaten Gorontalo, Polres Gorontalo, Kodim 1315 Kabupaten Gorontalo, Satpol PP Kabupaten Gorontalo dan Anggota Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Kabupaten Gorontalo.

Dikatakan Alex, sesuai surat imbauan Bawaslu RI bahwa terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu ‘DILARANG KAMPANYE’, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.

“Jika kemarin kita telah melakukan koordinasi dengan Partai Politik, hari ini bersama stakeholders untuk memastikan pelaksanaan penertiban tersebut paska penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023”. Ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa penertiban APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) kali ini dalam rangka menindaklanjuti imbauan Bawaslu RI, PKPU 15 tentang Kampanye Pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Penertiban dilakukan terhadap APS yang mengandung unsur ‘Ajakan’ untuk memilih dan lainnya sesuai isi surat imbauan, APS yang terpasang di fasilitas pemerintah, Pendidikan, rumah ibadah baik itu ada ajakan atau tanpa ajakan dan APS yang terpasang dilokasi yang melanggar ketentuan Perda”. Pungkasnya.

Kemudian terkait waktu pelaksanaan penertiban direncanakan akan dilakukan mulai pekan depan. “Hasil rakor hari ini bahwa rencana penertiban akan dilakukan secara serentak se-Kabupaten Gorontalo pada tanggal 6 s.d. 8 November 2023. Kita akan menyurat juga ke Parpol terkait pelaksanaan penertiban tersebut”. Kata Alex.

Sementara untuk Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo diharapkan segera berkoordinasi dengan unsur pemerintah kecamatan, Polsek, danramil, Kasi Trantib kecamatan. “Kami berharap dukungan dari stakeholders hingga tingkat kecamatan agar pelaksanaan penertiban nanti dapat berjalan lancar”. Tutupnya. (DM)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *