DPM-PTSP KabGor Gelar Rapat Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Pelaku Usaha

Bagikan:

BOHUSAMU.ID, LIMBOTO – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo melaksanakan rapat penyelesaian dan hambatan bagi pelaku usaha. Rapat tersebut bertempat di Hotel Elisabeth Limboto, Rabu, 6/12/2023.

Foto: Penandatanganan Berita Acara

Dalam rapat tersebut dipimpin Sekertaris Dinas DPM-PTSP Hasni D. Lamanasa, SSTP dan dihadiri unsur terkait yaitu DLH, Pemerintah Kecamatan Limboto, Lurah Bulota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pelaku Usaha dan masyarakat sebagai pelapor.

Sekdis Hasni Lamanasa, SSTP saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa hari ini kita melaksanakan rapat penyelesaian permasalahan dalam rangka menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kegiatan usaha kopra dari pelaku usaha atas nama Bapak Kifli Pakaya yang ada di Kelurahan Bulota.

“Informasi dari Lurah Bulota dan pelaku usaha itu sendiri bahwa usaha industri kopra itu sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2021, dan kemudian ada keluhan dari masyarakat yakni tetangga yang berdekatan dengan usaha tersebut terkait masalah asap yaitu pengasapan daging kopra (daging Kelapa),” ungkapnya.

Sementara itu Lanjut Hasni, masalah ini sudah pernah dimediasi di tingkat kelurahan pada akhir tahun 2022 namun sampai dengan saat ini belum ada titik solusi sehingga pada hari ini kami DPM-PTSP dan juga Dinas Lingkungan Hidup memediasi terkait permasalahan pelaku usaha ini.

“Dari hasil rapat disepakati beberapa hal dan ini sudah disetujui oleh pelaku usaha juga pelapor dimana salah satunya adalah dimana pelaku usaha tidak melaksanakan pengasapan atau pembakaran kelapa saat musim kemarau dan pada musim hujan hanya dua kali melakukan pengasapan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Lurah Bulota Asril Ilimullaah menambahkan bahwa, kegiatan rapat berjalan dengan baik dan ada hasil kesepakatan dari dinas terkait, pemilik usaha dan pelapor.

Lanjutnya, Semoga pelapor ini sudah tidak keberatan lagi dengan masalah yang ada di lingkungan karena sudah tertuang dalam berita acara kesepakatan.

“Untuk itu saya berharap untuk kedepan lagi masalah seperti ini tidak sampai di dinas PTSP, ” pungkasnya. (DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *