Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMMPD) Datangi Bawaslu

Bagikan:

BOHUSAMI.ID, GORONTALO – Terkait dugaan laporan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh caleg terpilih dengan inisial VM alias Vikri. Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Foto: Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMMPD) Depan Kantor Bawaslu Kabgor

Dalam orasinya, Koordinator lapangan Misran Male meminta penjelasan pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait laporan tersebut, karena diduga, pihak Bawaslu tidak meregistrasi dugaan pelanggaran tersebut.

” Kedatangan kami di kantor Bawaslu ini untuk meminta penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan beberapa waktu lalu,” ucap Misran.

Selain itu kata Misran, sebagaimana bukti yang mereka miliki sangat jelas bahwa oknum VM alias Vikri dalam video tersebut sementara melakukan evaluasi terhadap timnya terkait dugaan money politik yang dilakukan sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.

” Jelas dalam vidio yang sudah diserahkan ke pihak Bawaslu, vidio tersebut mempertontonkan bahwa oknum VM alias vikri sementara mengevaluasi hasil serangan pajar,” kata misran.

Bahkan, Misran juga mengatakan bahwa terkait vidio evaluasi tersebut didukung dengan adanya bukti-bukti foto timnya VM alias vikri saat menyerahkan sejumlah uang ke masyarakat.

” Selain bukti Vidio evaluasi, pelapor juga sudah menyerahkan bukti dukungan berupa foto penyerahan uang ke masyarakat yang diduga dilakukan sebelum hari pencoblosan,” urai Misran.

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili memberikan tanggapan terkait tuntutan masa aksi.

” Pertama benar bahwa laporan tersebut masuk di Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan sudah di tindaklanjuti,” ungkap Wahyudin dihadapan masa aksi.

” Bahkan, saat kami menerima laporan tersebut, kami memberikan kesempatan kepada pelapor agar memperbaiki laporannya. Namun, setelah kami mengkaji bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur formilnya,” lanjut Wahyudin.

Tak hanya itu, setelah pihak Bawaslu memberitahukan kepada pelapor bahwa laporannya tidak teregistrasi, bukan berarti kami menghentikan laporan itu.

” Setelah dinyatakan tidak diregistrasi, laporan tersebut dijadikan informasi awal. Dan pihak Bawaslu telah membentuk tim penelusuran yang diketuai langsung oleh dirinya (red_wahyudin),” imbuh Wahyudin.

“Jadi, saya ketua timnya. Dan kami sudah melakukan penelusuran. Bahkan kami menemukan fakta-fakta yang diduga tidak sesuai dengan laporan,” ungkap Wahyudin.

Disamping itu juga, ketika masa aksi mendatangi Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk mempertanyakan apakah bukti yang dimiliki oleh pelapor merupakan pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak memberikan tanggapan melainkan bahwa mereka akan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

” Jadi begini, kami akan agendakan untuk datang ke Bawaslu Kabgor. Nanti kami kroscek langsung terkait laporan ini,” tutup Moh. Fadjri Arsad yang didapingi oleh Lismawi Ibrahim. (DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *