"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Akhir Mimpi Wali Kota Wenny Lumentut, Kemendagri Nyatakan…..

BOHUSAMI.ID, Tomohon – Berbagai argumen terus disuarakan segelintir orang yang masih berupaya mewujudkan mimpi Wenny Lumentut jadi Wali Kota Tomohon. Tapi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan lain.

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membuka registrasi bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang kalah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), jagad politik dan hukum Indonesia kemudian jadi ramai.

Salah satunya di Kota Tomohon. Pasangan calon (paslon) jalur independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak, kemudian menggugat.

Dalam catatan, MK telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Para pihak, yakni penggugat dan yang dikomplain yaitu KPU, Bawaslu dan pemenang sebagai Pihak Terkait; sudah menyampaikan dalil dan jawabannya dalam dua kali sidang di panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Semula, dalil kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan wewenang, politik uang dan bantuan sosial (bansos), sempat menjadi pembicaraan hangat dan oleh kubu WLMM diyakini akan mampu menjungkirkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) dari kursi kemenangan.

Namun setelah di sidang kedua, semua dalil itu mampu dipatahkan KPU, Bawaslu maupun Pihak Terkait dan malah dalil tudingan itu “berbalik arah” ke kubu WLMM sebagai pelaku utamanya, soal pelantikan pejabat pun kemudian jadi “gorengan” baru.

Caroll Senduk sebagai calon petahana dianggap melakukan pelanggaran akibat melaksanakan pelantikan tidak semestinya.

Meskipun dalil ini sudah ditepis KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait dengan membeber sejumlah bukti legalitas surat dari lembaga negara, namun narasi pelanggaran ini terus digulirkan dengan harapan akan didengar hakim MK, agar mimpi dan ambisi Wenny Lumentut jadi wali kota di Tomohon boleh terwujud.

Sayangnya, kubu WLMM lupa bahwa ada Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan sepucuk surat Kemendagri yang jadi dasar pelantikan pejabat di Tomohon itu.

Karena itu, Kemendagri diyakini tidak akan ‘menjilat ludah’ jika tak mengakui surat persetujuan pelantikan pejabat Tomohon yang dikeluarkannya.

Keyakinan itu dikemukakan pengamat Boaz Wilar dengan merujuk butir C dan D surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA Tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon, tertanggal 5 September 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Sulut dan ditembuskan ke Mendagri dan Walikota Tomohon.

“Huruf C surat yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen Drs. Tomsi Tohir, MSi atas nama Mendagri, itu sudah sangat jelas menyatakan jika pelantikan yang dilakukan Walikota Tomohon telah mendapat persetujuan tertulis menteri, yang juga merujuk ke Pasal 33 UU Nomor 30/2014 (UU Administrasi Pemerintahan),” paparnya.

Huruf C surat Kemendagri itu menulis “Terhadap pengangkatabln dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Walikota Tomohon, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3439/OTDA tanggal 10 Mei 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah du Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.”

Kemudian huruf D menyatakan “Terhadap pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Walikota Tomohon yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Walikota Tomohon Nomor 136 Tahun 2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah du Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sehingga pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut gugur dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan kententuan Pasal 33 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014.”

“Saya yakin Kemendagri tetap konsisten dengan suratnya sendiri dan tak akan gegabah, karena tidak ada yang dilanggar,” tukasnya.

Kalaupun masih ada harapan WLMM dengan beranggapan Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut tidak menghilangkan pelantikan yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga berkhayal akan ada diskualifikasi bagi Caroll Senduk, pengamat Stevy Tanor dan Drs. Eddy Turang menganggapnya sebagai ilusi semata.

“Undang Undang sudah jelas menegaskan, sesuatu yang sudah dibatalkan, berlakunya surut sampai dengan saat klausul yang dibatalkan itu, sehingga pelantikannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sampai dengan ada ketentuan lain yang menetapkannya. Jangan halu-lah,” tukas keduanya.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *