"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Cukup dengan UU ini Gugatan WLMM di MK Langsung Kandas

BOHUSAMI.ID, Tomohon – Undang Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 diyakini mampu menepis soal pelantikan pejabat yang jadi materi gugatan pasangan calon (paslon) Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan pemenang Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon.

Soal pelantikan ini masih coba digulirkan segelintir pihak, agar status kemenangan CSSR) di Pilwako Tomohon 2024 dianulir dan diberikan kepada WLMM, pasangan calon (paslon) yang kalah itu dan kemudian menggugat ke MK.

Pelantikan pejabat dipilih jadi topik, mungkin karena dalil yang lain, semisal politik uang, bantuan sosial (bansos) maupun mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), seperti kata pepatah, hanya akan “menepuk air di dulang.”

Apalagi ketika saat sidang kedua persoalan ini, Rabu (22/1/2025), Kuasa Hukum Pihak Terkait, dengan gamblang dan tegas menyatakan legal standing WLMM tak layak mengajukan gugatan karena telah melebihi ambang batas 2 % yang diperkenankan aturan.

Di beberapa media lokalan, soal pelantikan ini terus diulang-ulang dengan penekanan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan pemilihan yang berpotensi didiskualifikasinya pemenang yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Desember 2024 lalu.

Sahut-sahutan soal ini pun cukup ramai diperbincangkan di medsos oleh netizen pro maupun kontra gugatan, sampai-sampai ungkapan “ger-ger” (gemetaran dalam istilah orang Tomohon), acap kali dialamatkan kepada pendukung WLMM, karena dalil yang digunakan untuk memojokkan CSSR, justru berbalik arah.

Bila pembatalan pelantikan dan izin Kemendagri yang merestui tindakan Pemkot Tomohon yang turun pada Mei 2024 itu, tetap dianggap “angin lalu” oleh para pendukung diskualifikasi ini, benarkah tidak ada aturan hukum lain yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim MK ?

Dua pemerhati pemerintahan, yaitu Direktur Eksekutif FORTRAN, Stevy Tanor dan mantan birokrat Drs. Eddy Turang, mengungkapkan bahwa ada satu Undang Undang (UU) sebagai senjata “pamungkas” yang mampu membuat gugatan WLMM itu kandas dan keok di MK.

“Supaya paham, buka dan baca isi UU Administrasi Pemerintahan. Nomornya 30, tahunnya 2014,” ujar keduanya. “Tidak sah artinya tidak mengikat sejak
keputusan dan/atau tindakan itu
ditetapkan batal, dan segala akibat hukum
yang ditimbulkan dianggap tidak pernah
ada,” papar Stevy Tanor.

“Sedangkan batal artinya tidak
mengikat sejak saat dibatalkan atau
tetap sah sampai adanya pembatalan dan
berakhir setelah ada pembatalan,” tambah Etu, sapaan akrab Drs. Eddy Turang.

Oleh karena itu, kata keduanya, bila hakim di pengadilan berpedoman pada ketentuan Undang Undang Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014 sebagai dasar pembatalan suatu keputusan, gonjang-ganjing soal pelantikan di Tomohon itu segera berakhir.

Menurut keduanya, pembatalan dianggap pernah ada dan sah, sampai dengan
dikeluarkannya putusan pembatalan
(exnunc), kecuali jika undang-undang
menentukan lain, misalnya keputusan yang dapat dibatalkan mutlak dan putusan yang dapat dibatalkan nisbi.

“Yang masih komen-komen lain di medsos, atau pengamat yang belum paham aturan tata administrasi di pemerintahan, baca jo UU itu agar tak salah kaprah,” saran Ruddy dan Etu.

Dimintakan tanggapannya atas pemaparan Stevy dan Etu itu, beberapa warga Tomohon langsung berujar kalau memang demikian dapat menjadi alamat buruk bagi paslon ” Bisa ger-ger WLMM gugat soal pelantikan ini di MK,” celetuk seorang warga di salah satu rumah kopi di bilangan Patung Tololiu Matani.

Terkait dengan laporan dugaan pelanggaan-pelanggaran pemilihan, di antaranya adanya pelantikan mutasi/pergantian jabatan di lingkungan Pemkot Tomohon yang dilakukan Petahana, Bawaslu Kota Tomohon telah menjawabnya di sidang kedua MK itu.

Menurut Stenly Kowaas, Bawaslu Tomohon sudah memanggil dan minta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu, di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut. Pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan Pemkot Tomohon dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.

Gugatan LSM Inakor pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa rolling jabatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.

Dengan ditolaknya gugatan Inakor ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum, seperti juga sudah ditegaskan Kemendagri dalam suratnya beberapa waktu sebelumnya. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.

Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.

Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *