"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Bawaslu Akhirnya ‘Eksekusi’ Baliho Wenny Lumentut

BOHUSAMI.ID, Tomohon –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon akhirnya menertibkan serentak baliho bermasalah milik pasangan calon (paslon) independen Wenny Lumentut – Michael Mait (WLMM) yang ditandemkan dengan baliho calon partai politik (parpol).

Penertiban yang dilakukan Sabtu (19/10), menyasar di berbagai kecamatan di Kota Tomohon. Fokus penertiban adalah pada alat peraga kampanye (APK) dan baliho milik calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang melanggar aturan, karena bertandem bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung partai politik.

Penertiban ini juga dilakukan sebagai respons atas laporan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon ke Bawaslu pekan lalu. Baliho-baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu, khususnya terkait penempatan APK, Pencegahan Pelanggaran dan konten/isi APK.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan penertiban ini merupakan langkah tegas menjaga ketertiban kampanye di wilayah Tomohon.
“Kami menertibkan baliho melanggar aturan, baik dari segi konten tidak sesuai ketentuan maupun penempatannya di lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari APK. Kami menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari,” tegas Kowaas.

Sementara Albertine Pijoh, Ketua KPU Kota Tomohon, mengingatkan mengenai batas waktu kampanye di Pilkada 2024 ini. Dia menjelaskan kampanye berlangsung selama 71 hari, diakhiri dengan masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Seluruh APK harus diturunkan setelah kampanye berakhir.

“Jika tidak, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu,” ujar Pijoh. Dia juga menyoroti pentingnya mematuhi aturan kampanye di media sosial. Menurutnya, akun resmi pasangan calon harus didaftarkan ke KPU, dan semua aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan selama masa tenang.

“Pada hari pemungutan suara, segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, dilarang,” tambahnya.

Penertiban ini diharapkannya dapat memberikan efek jera kepada para calon yang melanggar aturan, sekaligus memastikan agar proses kampanye berjalan tertib sesuai peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, salah satu advokat-Penasehat Hukum BBHAR, Reynold Paat SH, MH mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Tomohon yang memproses laporan mereka. “Kami mengapresiasi Bawaslu Kota Tomohon mengeksekusi baliho paslon independen yang berafiliasi dengan partai politik. Ini pembelajaran agar seluruh peserta Pemilu harus taat hukum dan taat aturan,” ujar Paat.

Penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon ini turut dikawal petugas Polres dan Babinsa, berlangsung tertib dan aman.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *