BOHUSAMI.ID, Manado – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.
Gugatan LSM Inakor pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa rolling jabatab itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.
Dengan ditolaknya gugatan Inakor ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum, seperti juga sudah ditegaskan Kemendagri dalam suratnya beberapa waktu sebelumnya. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.
Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Beberapa alasan yang dapat menyebabkan dismissal, yaitu:
* Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
* Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi
* Gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak
* Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi
* Gugatan diajukan sebelum atau lewat waktunya.
Sementara, minutasi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah proses menandatangani putusan oleh Hakim yang memutus dan Panitera/Panitera Pengganti yang turut bersidang. Minutasi putusan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan.
Minutasi juga dapat diartikan sebagai proses menjadikan berkas perkara menjadi Arsip Negara. Proses ini dilakukan oleh panitera pengadilan, meliputi pengetikan, pembendelan, dan pengesahan suatu perkara. Berkas perkara asli tetap harus tersimpan di arsip kantor pengadilan yang memutus, kecuali ditentukan lain.
Sebelumnya, Inakor dalam gugatannya meminta PTUN Manado menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam sengketa A Quo.
Inakor menyatakan bahwa Calon Petahana (Incumben) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan Rolling jabatan oada tanggal 22 Maret 2024.
Menyatakan KPU sebagai Tergugat mempunyai kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Menyatakan bahwa sanksi administrasi sudah bisa diberlakukan kepada pasangan calon petahana (Incumben) walaupun belum penetapan calon.
Inakor juga meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H
Memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024
Inakor meminta agar PTUN Manado memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun terdapat Upaya Hukum banding maupun kasasi.
Sayangnya, upaya Rolly Wenas Ketua Inakor itu menjegal Caroll Senduk kali ini pun tidak membuahkan hasil. Malah, pasangan CSSR terus mendapatkan simpati warga Tomohon.
Sebelumnya LSM tersebut dua kali mensomasi KPU Tomohon dan juga membawa aduannya soal rolling jabatan itu ke Bawaslu RI.
Sebaliknya dukungan dari berbagai elemen masyarakat bagi Caroll-Sendy terus mengalir. Upaya menjegal pasangan yang memiliki program unggulan bagi masyarakat Tomohon ini, yang dilancarkan berbagai pihak, termasuk Inakor justru membuat CSSR makin dicintai warga.
Dihubungi Rabu (23/10/2024), Rolly Wenas, Ketua LSM Inakor menyatakan pihaknya sedang menyusun langkah hukum sebagai sikap penolakan atas putusan PTUN Manado yang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara itu. “Sedang dipersiapkan,” katanya tanpa merinci upaya hukum apa yang akan ditempuh itu.
Soal sinyalemen adanya keterlibatan seorang calon Wali Kota Tomohon mendanai Inakor dalam menggugat soal rolling pejabat itu, Rolly Wenas berujar “Ada dia atau tidak, kami tetap jalan.”
Dikonfirmasi soal bocoran dari sebuah sumber bahwa keberangkatan Inakor ke Bawaslu RI atas support dana seorang kandidat di Tomohon, Rolly justru balik bertanya. “Apa Anda pernah melihat dia atau orangnya ikut,” tanyanya.
Namun, sebuah sumber yang mengaku tahu persis soal keberangkatan ke Jakarta membawa laporan tersebut ke Bawaslu RI, maupun gugatan di PTUN, mengungkapkan bahwa ada support dana dari seseorang yang juga ikut dalam pencalonan wali kota di Kota Bunga.
“Sebaiknya fair-fair saja. Dia (sambil menyebut nama seorang calon) kalau mau maju, tidak usah pake-pake LSM lapor sana lapor sini,” kata sumber itu yang dihubungi terpisah.(dki)