"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Wali Kota Caroll Apresiasi DPRD Setujui Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah

BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk mengapresiasi persetujuan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) itu, Wali Kota menyampaikan hal ini bertujuan mendukung efektivitas kerja, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan profesionalisme dan pelayanan publik.

“Langkah ini dilakukan demi optimalisasi kinerja pemerintah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Wali Kota Caroll Senduk dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (10/4/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefri Polii, Kamis (10/4/2025). Wakil Wali Kota Sendy Rumajar juga menghadiri acara ini.

Rapat membahas tiga agenda penting terkait kebijakan pemerintahan daerah dan penyusunan perangkat hukum daerah yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, yaitu perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berikut tanggapan/jawaban Wali Kota.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2024, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta pembentukan kembali Pansus Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Dalam rapat tersebut, tiga fraksi di DPRD, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan dua Ranperda yang diajukan pemerintah.

Wali Kota Tomohon dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan serta masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Terkait Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ia menjelaskan bahwa perubahan tarif telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri sesuai surat nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tertanggal 24 Maret 2025.

“Penyesuaian tarif dilakukan dengan memperhatikan beban biaya pelayanan pemerintah dan kemampuan masyarakat sebagai wajib retribusi. Penghapusan objek retribusi seperti layanan ambulance/puskesmas keliling pun telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wali Kota.

Terkait masukan Fraksi Partai Golkar mengenai pemanfaatan teknologi dalam pemungutan pajak dan retribusi, Wali Kota menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam pasal 109 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan dalam Ranperda baru.

Pembentukan Pansus LKPJ dan Ranperda lainnya juga diapresiasi oleh Pemkot Tomohon sebagai bentuk sinergitas dan penguatan fungsi DPRD dalam proses legislasi dan pengawasan. “Kami menyambut baik pembentukan pansus ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan,” tambahnya.

Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kapolres Tomohon yang diwakili Iptu Stefi Sumolang, SH, MH, Dandim 1302/Minahasa melalui Serma Alwisius Susanto, Kajari Tomohon diwakili Kasi Pidsus Ekaputra Polimpung, SH, MH, Korwil BIN Tomohon Ibu Moren Alyssie, serta jajaran Pemkot dan Anggota DPRD Kota Tomohon.

Melalui pembahasan Ranperda yang komprehensif dan sinergi lintas lembaga ini, Pemerintah Kota Tomohon berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberi dampak positif yang nyata bagi masyarakat dan membawa Kota Tomohon menuju kemajuan yang lebih baik.(*/dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *