"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Batalnya SK Rektor IAIN Gorontalo, Keterangan Ahli Dr. Kingdom Menjadi Pertimbangan Hakim PT-TUN Manado

BOHUSAMI.ID, Gorontalo – Ditemui di tempat pengabdian beliau, di Universitas Ichsan Gorontalo (UNISAN) dalam sebuah wawancara dengan awak media Bohusami.id, akademisi UNISAN ini menjelaskan bahwa awalnya kasus ini terkait pendanaan klaster penelitian kolaborasi internasional yang dalam hal ini Dr. Najamuddin Petta Sollong M.,Ag mendapat pendanaan sebesar Rp.120.000.000 yang awalnya sudah ditetapkan sebagai penerima dana penelitian tersebut, tapi dengan berjalannya waktu, dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana petunjuk teknis program bantuan penelitian berbasis biaya keluaran(SBK) pada perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) yang berlaku di tahun anggaran 2023.

“Sehingga pada tanggal 10 februari 2023 dilakukan rapat revisi SK No 19 tahun 2023 oleh pejabat teknis pada lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat IAIN Sultan Amai Gorontalo yang berdasarkan hasil tindak lanjut tersebut diterbitkanlah surat keputusan No 38 Tahun 2023, tanggal 27 Februari 2023 tentang perubahan atas keputusan Rektor No 19 Tahun 2023 yang tidak lagi mencantumkan nama beliau sebgai penerima atau peneliti pada klaster penelitian tersebut,” ungkap Doktor hukum tatanegara ini jebolan Universitas Hasanuddin yang sekaligus beliau sebgai Wakil Rektor III Universitas Ichsan Gorontalo.
Dr. Kingdom Melanjutkan, Sebenarnya kasus ini sdh disidangkan di depan majlis hakim pengadilan TUN gorontalo tapi bapak Dr. Najamuddin malakukan upaya hukum sebagai principle of legal security pada tingkat banding ungkapnya, Yang juga dimana pada pengadilan tingkat pertama tersebut bapak Dr. Kingdom Makkulawuzar, SHI., MH yang juga memberikan keterangan ahli. Tapi majelis hakim waktu itu menolak gugatan penggugat. Setelah dilakukan banding maka justru majelis hakim pengadilan tinggi yang dalam putusan PT-TUN No 66/B/2020/PT. TUN.MDO menguatkan pendapat ahli tersebut dan memasukkannya dalam pertimbangan putusan hakim banding pendapat atau keterangan ahli bapak Dr. Kingdom yang menyatakan bahwa terkait asas contrarius actus bahwa pejabat yang mengeluarkan atau merivisi keputusan yang telah diterbitkan dengan harus memperhatikan juga persyaratan hukum dan fakta hukum yang terjadi, lebih jauhnya beliau menjelaskan bahwa keputusan pejabat TUN itu haruslah didasarkan pada Rechmatige heid dan Wetmatig heid van besture bahkan tidak boleh melanggar hukum atau disebut juga dengan (onrechmatige over heidsdaad). Hal inilah yang menjadi dasar terkait tindakan administrative bestur rechts handeling dari pejabat yang berwenang.

Tindakan hukum atau rechts handelingen terbanding/semula tergugat yang menerbitkan keputusan objek sengketa keputusan Nomor 38 tahun 2023 tanggal 27 februari 2023 yang hanya mendasarkan pada surat ketua LPM Nomor 37/In.06/LP2M/PP.00.9/02/2023 tanggal 20 pebruari 2023 bukan didasarkan pada rekomendasi revisi dari reviwer yang ditunjuk atau ditentukan, Padahal Reviewerlah yang memiliki tugas utama melakukan penyeleksian, pembinaan, pendampingan pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat (sesuai dengan bukti dalam persidangan vide Bukti P-14 dan Bukti T-9), dan juga terdapat pada keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor 4239 tahun 2022 tentang petunjuk teknis program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran pada perguruan tinggi keagamaan islam tahun anggaran 2023, sehingga terbukti keputusan objek sengketa a quo cacat procedural maupun cacat substansial. “nah dari sinilah sejalan dengan pendapat ahli yang beliau kemukakan sebagai persyaratan hukum dan fakta hukumnya harus menjadi pertimbangan yang substasial,” ucapnya.

Dr. kingdom juga dalam ulasan ini menambahkan, dimana prof Muhsin pakar hukum administrasi negara UGM menyebutkan bahwa tindakan pejabat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka sesungguhnya sudah keluar dari prinsip legalitas dimana perbuatan tersebut harus legal (rehmatige hade) dan (wetmatige hade vanbesture) legalitas tindak tersebut meliputi; authority, procedur dan substance. Dengan tidak terpenuhi komponen tersebut maka legalitas itu mengakibatkan juridical defects atau cacat yuridis.
Selanjutnya Dr. Kingdom menambahkan bahwa keputusan pejabat TUN juga harusnya memperhatikan dengan cermat terkait asas principle of carefulness yang pada intinya mengingatkan bahwa dalam menerbitkan suatu bentuk keputusan pejabat TUN senantiasa bertindak secara hati hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Akhirnya dalam putusan PT-TUN manado tersebut mengabulkan gugatan pembanding/semula penggugat dan menyatakan batal keputusan tatausaha Negara yaitu Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo dan mewajibkan untuk mencabut keputusan Rektor tersebut tentang penetapan klaster penelitian pengabdian dan pemberdayaan masyarakat Tahun anggaran 2023 dan mewajibkan kepada terbanding/semula tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta mengembalikan seperti sediakala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sejalan seperti yang diungkap ahli dalam hal ini, Dr. kingdom yang mengingatkan bahwa dalam hukum administrasi dikenal asas principil of undoing the consequences of an annudled decision yang jika terjadi pembatalan terhadap suatu keputusan harus diberikan ganti rugi atau rehabilitasi jika memang putusan di tingkat banding ini sudah merupakan putusan yang inkrach Van Gewijsde,” pungkasnya. (DM)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *