BOHUSAMI.ID, MANADO – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 berpotensi menjadi batu sandungan bagi Wenny Lumentut dalam upayanya mengincar kursi Wali Kota Tomohon dalam Pilkada 2024.
Penerapan aturan tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomo 18 Tahun 2014 itu dapat menggagalkan ambisi si Papa Ani–demikian mantan Wakil Wali Kota Tomohon yang melepaskan jabatannya demi kursi DPR RI tapi kemudian gagal itu disapa–ke posisi puncak di pemerintahan Kota Bunga.
Bab III tentang Prosedur Penerbitan SKCK pada Pasal 8 huruf d, mewajibkan petugas melakukan penelitian terhadap setiap pemohon.
Kemudian Pasal 13 (e) aturan ini, penelitian tersebut untuk data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana.
Sementara, Pasal 14 (1) yang menjabarkan tahapan koordinasi dalam Pasal 8 itu, dilakukan apabila terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan administrasi dan/atau catatan kepolisian pemohon. Koordinasi ini meliputi internal di lingkup kepolisian dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri, dan eksternalnya ke lembaga-lembaga negara lainnya.
Seperti diberitakan, Wenny Lumentut sendiri saat ini telah dilaporkan oleh Joulla Benu di Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2023 terkait masalah dokumen warkah tanah kepemilihan lahan di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah milik Joulla Benu yang secara tiba tiba sudah berpindah tangan ke Wenny Lumentut .
Hal ini terlihat dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tertanggal 21 Juni 2023 serta adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/1459/VII/RES.1.1./2023/Dittipidum, tanggal 28 Juli 2023.
Selain itu, ada juga laporan Joulla Benu ke Polda Sulut nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT yang penanganannya sementara ditangguhkan.
Akankah ambisi Wenny Lumentut untuk maju bertarung di Pilwako Tomohon November mendatang lewat jalur Perseorangan dapat terwujud jika SKCK tersebut menjadi salah syarat administrasi pencalonannya ?
Karena, hingga sekarang laporan Joulla Benu di Bareskrim masih tetap berproses dan bukan tidak mungkin statusnya naik ke tahap dua sebelum tahapan pendaftaran Pilkada 2024. “(Kasusnya) masih tetap jalan dan terus berproses,” tutur Rielen Pattiasina, BSc, SH, Kamis (27/6/2024).
Menurut praktisi hukum Donald Jacobus, SSos, SH, MM, Perpol Nomor 6/2023 itu menjadi acuan petugas polisi dalam menerbitkan SKCK. “Kalau ikut aturan itu, polisi akan saling koordinasi berjenjang di semua tingkatan, yang dilakukan sebagai upaya mencocokkan data kriminal setelah sebelumnya melakukan tahapan penelitian,” katanya.
“Salah satu point mensyaratkan seseorang bisa mendapatkan SKCK asalkan tidak sedang dalam proses pidana,” tambah Donald Jacobus, SSos, SH, MM.(dki)
Apakah ybs sudah tersangka? Bahkan tersangkapun melekat azas praduga tak bersalah, sehingga secara konstitusional dia tidak bisa dicegal untuk dicalonkan sepanjang bukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.