BOHUSAMI.ID, Tomohon – ‘Izinkan’ narapidana (napi) liburan Natal-Tahun Baru (Nataru), Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) didesak mencopot Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon, menyusul maraknya pemberitaan aksi seorang koruptor yang ditahan di lembaga itu.
“Ini sudah keterlaluan, sehingga Kakanwil harus mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kalapasnya sebagai penanggung jawab institusi,” tegas Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu, Rabu (8/1/2025).

Menurut aktivis yang berani pasang badan dalam mengungkap tindak korupsi ini, tindakan tersebut harus diambil Kakanwil Kemenkumham Sulut, sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam pembinaan personelnya.
“Jika tidak diambil tindakan, (perbuatan) ini menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia,” katanya lagi.
Sebelumnya seorang narapidana kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Melinda Salindeho, yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon diduga memanfaatkan libur Natal-Tahun Baru (Nataru) dengan keluyuran di pusat perbelanjaan.
Pelesirnya narapidana (napi) binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon ini terekam dalam unggahannya sendiri di media sosial (medsol) dan menjadi sorotan warga.
Melinda Salindeho diketahui dieksekusi Kejaksaan Negeri Bitung pada bulan Agustus lalu, dengan hukuman kurungan badan sesuai putusan inkrah Pengadilan Tinggi Manadi yang harus dia jalani selama empat tahun penjara.
Namun, terlihat dari unggahan story video di whatsApp (WA) pribadinya, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 10.14 WITA, Melinda Salindeho tengah jalan-jalan bersama sang suami dan anaknya di salah satu restoran yang tak diketahui lokasinya.
Kemudian pada pukul 13.30 WITA, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung tersebut kembali menggunggah story video di WA-nya.
Dalam video itu dirinya terlihat seperti berada di sebuah mall di kawasan Kota Manado. Di story video tersebut, Melinda memakai kaus berwarna merah dengan gaya rambut terurai panjang serta menggunakan kacamata hitam.
Seperti dikutip dari affirmasi.news, Melinda menulis caption story video itu dengan kata-kata, “Tetaplah jadi diri sendiri, mau disukai atau tidak, I don’t care, karena hidup ini sudah setengah mati”.
Keluyurannya Melinda Salindeho yang seharusnya tetap di dalam lapas itu, dipertanyakan kalangan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), khususnya Kota Bitung.
Ketua LSM Trias Politik Sulut, Herry Mamonto, menduga Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado (LPP Manado) Ratna Dwi Lestari sudah biasa bermain mata dengan para tahanan.
“Saya sudah tanyakan ke Kepala Kejaksaan Negeri, Pak Yadyn Palebagan. Kata beliau itu sudah bukan kewenangan Kejaksaan lagi. (Kewenangan Lapas itu Pak. Bukan kewenangan Kejaksaan ketika selesai dieksekusi),” kata Mamonto sembari meneruskan pesan singkat Kejari.
Mamonto juga menyayangkan tindakan Kepala LPP Manado, Ratna Dwi Lestari bersama jajarannya, mengizinkan tahanan kasus korupsi kebebasan dan fasilitas seperti handphone.
“Enak sekali jadi tahanan pidana korupsi di Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon, bisa jalan-jalan dan bebas pakai android,” ujar Mamonto.
Dia menegaskan, akan melaporkan para jajaran LPP Manado ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulut.
Sementara, dikonfirmasi terpisah affirmasi.news, Kepala LPP Manado, Ratna Dwi Lestari mengatakan, terkait Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Melinda sampai saat ini berada di dalam lapas.
“WBP Melinda Salindeho pada tanggal 30 Desember 2024 ada di lapas, yang bersangkutan memang pernah kita kasih izin waktu itu ke dokter gigi. Dan izin tersebut sesuai aturan lapas, WBP juga dikawal saat keluar berobat,” kata Ratna, Jumat (3/1/2025) di Kantor LPP Manado di Tomohon.
Tak hanya itu, Ratna juga menunjukan surat pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap WBP Melinda.
Bedasarkan surat Nomor: W.25.PAS.PAS.8-PK.08.05-. WBP Melinda menyampaikan, postingan story video WA tersebut dibuat oleh suaminya, dan menggunakan namanya.
Menurut Ratna pihaknya sudah memanggil suami dan anak WBP Melinda untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar.
“Lapas Perempuan Manado zero HP. Terkait postingan tersebut adalah video lama yang diposting oleh suami Melinda di HP Melinda yang dibawa suaminya tersebut. Suami Melinda telah menyadari bahwa itu adalah hal yang kurang pantas dilakukan mengingat posisi Melinda sebagai Terpidana, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi perilaku posting tersebut,” jelas Ratna.
Diketahui Kejaksaan Negeri Bitung telah mengeksekusi beberapa orang terpidana kasus korupsi.
Dua di antaranya yaitu, Rita Tangkudung istri Wali Kota Bitung dan Melinda Salindeho istri dari Berty Lumempouw salah satu tokoh aktivis Sulut.(dki). Foto : affirmasi.news