Manado – Agar tak mengulang kesalahan menganulir orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai calon terpilih saat pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon diminta memeriksa lebih teliti semua berkas pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, saat pendaftaran Agustus mendatang.
KPU diharapkan mencermati semua item persyaratan administrasi bakal pasangan calon Pilkada, agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.
Demikian pula, Bawaslu wajib pasang mata dan telinga, sesuai tupoksi yang dimilikinya, sehingga semua tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik menyangkut kepemiluan maupun ketentuan lain menyangkut syarat administrasi calon.
Warning tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu. ” KPU dan Bawaslu harus ingat ya bahwa ada salah seorang bakal calon yang kini sedang diproses pidana di Bareskrim Mabes Polri. Calon ini sesuai aturan di Perpol Nomor 6 tahun 2023, tidak layak mendapatkan SKCK dari polisi,” ujarnya Rabu (17/7/2024) siang.
Bertolak dari Perpol Nomo 6/2023 itu, kata Stenly Towoliu, KPU dan Bawaslu wajib berkoordinasi dan memverifikasi SKCK itu dengan pihak kepolisian, agar kesalahan saat Pileg lalu tidak terulang lagi.
“Kalau nanti calon itu menang dan ada gugatan di MK atau laporan ke DKPP, dan mempermasalahkan SKCK itu, KPU dan Bawaslu sendiri yang menanggung akibatnya,” beber aktivis yang dikenal tak pantang mundur ini seperti dikutip dari www.mediakontras.com, edisi Jumat (19/7/2024).
Karena itu, saran Stenly Towoliu, KPU-Bawaslu tidak mengambil risiko dengan meloloskan seseorang yang sedang bermasalah hukum menjadi calon peserta Pilkada 2024. “Konsekuensi yang harus ditanggung sendiri para komisioner KPU dan Bawaslu terlalu besar jika mengabaikan hal itu. Karir mereka bisa langsung tamat,” tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, MJKS juga sudah mengingatkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar mematuhi Perpol Nomo 6/2023 itu dengan tak menerbitkan SKCK bagi Wenny Lumentut yang akan maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.
Ketua MJKS Stenly Towoliu mengatakan, Pasal 8, 13 dan 14 Perpol Nomor 6 Tahun 2023 sudah jelas mengatur tentang tata cara pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi setiap warga negara tanpa kecuali, termasuk kepada mereka yang akan bertarung dalam kontestasi pilkada.
“Ini aturannya kepolisian sendiri ya, tentunya akan jadi janggal jika (kemudian) dilanggar oleh polisi. Kalau polisi tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya, jangan berharap lebih seandainya ada warga yang (juga) tidak patuh pada polisi,” katanya, Senin (15/7/2024) siang.
Stenly Towoliu kemudian mengurai penerapan aturan tentang Penerbitan SKCK yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomo 18 Tahun 2014 itu.
Bab III tentang Prosedur Penerbitan SKCK pada Pasal 8 huruf d, mewajibkan petugas melakukan penelitian terhadap setiap pemohon.
Kemudian Pasal 13 (e) aturan ini, penelitian tersebut untuk data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana.
Sementara, Pasal 14 (1) yang menjabarkan tahapan koordinasi dalam Pasal 8 itu, dilakukan apabila terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan administrasi dan/atau catatan kepolisian pemohon. Koordinasi ini meliputi internal di lingkup kepolisian dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri, dan eksternalnya ke lembaga-lembaga negara lainnya.
Seperti diberitakan, Wenny Lumentut sendiri saat ini telah dilaporkan oleh Joulla Benu di Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2023 terkait masalah dokumen warkah tanah kepemilihan lahan di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah milik Joulla Benu yang secara tiba tiba sudah berpindah tangan ke Wenny Lumentut .
Hal ini terlihat dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tertanggal 21 Juni 2023 serta adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/1459/VII/RES.1.1./2023/Dittipidum, tanggal 28 Juli 2023.
Selain itu, ada juga laporan Joulla Benu ke Polda Sulut nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT yang penanganannya sementara ditangguhkan.
“Dari dua surat laporan polisi tersebut sudah sangat jelas dan gamblang jika Wenny Lumentut saat ini sedang dalam proses (hukum) pidana di kepolisian, baik di Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya, seperti dikutip dari www.mediakontras.com edisi Senin (15/7/2024).
Dengan status seperti itu, menurut Stenly Towoliu, jika nantinya kepolisian mengeluarkan SKCK kepada Wenny Lumentut, telah melanggar Perpol Nomor 6/2023 itu sendiri, yang justru dilakukan oleh petugas polisi.
“Karena itu, untuk keadilan dan kesetaraan dalam penerapan hukum, MJKS wajib mengingatkan kepolisiam agar konsisten tanpa membeda-bedakan. Siapapun dia, warga biasa, seorang tokoh atau orang berduit sekalipun, tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku. Itu baru adil namanya,” paparnya.
MJKS, tambah Stenly Towoliu, siap memantau dan mengawasi proses ini dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Perpol Nomo 6/2023 itu.
Menurut dia, kalaupun SKCK yang akan digunakan Wenny Lumentut dalam berkas pendaftaran Pilkada 2024 merupakan perpanjangan dari SKCK yang dipakai saat ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, karena sudah habis masa berlakunya, tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
“Baca saja surat Bareskrim bahwa Wenny Lumentut itu sejak tahun lalu statusnya sudah terlapor dan info yang saya dapatkan, perkaranya hingga hari ini terus berproses. (Polisi) Jangan sampai mengabaikan hal itu,” tambahnya lagi.
Dihubungi terpisah, Vega Alfa Wauran, SH, dan Jehezkiel Subari, SH, dua kuasa hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu dari Kantor Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans Jakarta; menegaskan hingga sekarang laporan di Bareskrim itu terus berproses.
“Tetap (jalan) dan tidak ada kata deal atau kompromi,” ujar keduanya sambil meminta agar dapat membedakan perkara perdata yang tengah kasasi di Mahkamah Agung dengan proses pidana di kepolisian. “Ini beda perkara ya, satunya urusan perdata, yang laporan di Bareskrim itu (perkara) pidana,” tambah dua advokat muda asal Tondano ini.(dki)