Tomohon – Perkara pidana dengan nomor register 291/Pid.B/1996/PN.Mdo ternyata adalah perbuatan pemalsuan tanda tangan yang sengaja dilakukan Wenny Lumentut.
Tanda tangan yang dipalsukan Wenny Lumentut itu milik istri seorang pengusaha ternama di Manado, saat Wenny Lumentut masih berstatus karyawan di sebuah perusahaan yang berkantor di pusat kota Manado.
Sesuai dakwaan Jaksa Suharto, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manado, oleh bosnya Wenny Lumentut diperintahkan meminta tanda tangan istri si bos, karena hubungan bos dengan istrinya sedang bermasalah.
Mengutip salinan putusan PN Manado, Senin 30 Januari 1997, disebutkan tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Wenny Lumentut itu dikerjakan sekitar tanggal 13 Juni 1994 dan 14 Juni 1994.
Menurut jaksa, Wenny Lumentut mengakui dan terus terang, melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut di ruang makan rumahnya di Tikala Ares No. 63, Kecamatan Wenang, Kotamadya Manado.
“Terdakwa atas inisiatif sendiri menandatangani dokumen …… dengan cara menyerupai tanda tangan….dengan menggunakan balpoint dan dikerjakan di ruang makan,” demikian penggalan surat dakwaan jaksa yang menjadi pertimbangan majelis hakim PN Manado.
Atas dakwaan yang didakwakan kepadanya, terdakwa Wenny Lumentut di depan persidangan secara terus terang mengakui perbuatan tersebut.
Tak hanya pengakuan terdakwa Wenny Lumentut dan istri bosnya yang menyatakan tanda tangan di dokumen itu palsu, namun Laboratorium Kriminalistik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) lewat surat nomor No.L.A.B.95/W.T.F/1996 tanggal 25 Maret 1996 berkesimpulan bahwa tanda tangan itu “non identik” dengan tanda tangan pembanding berupa KTP dan beberapa dokumen lain.
Pengakuan para saksi, termasuk terdakwa Wenny Lumentut sendiri soal perbuatan pemalsuan tanda tangan ini dan diperkuat oleh surat Puslabfor Mabes Polri, menurut Majelis Hakim J. Sihalolo, SH, (ketua), Juliana Wullur, SH dan L. Sibarani, SH, adalah fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Demikian dikutip dari www.mediakontras.com, edisi Selasa (20/8/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Wenny Lumentut pada 9 Agustus 2024. Tapi, benarkah Wenny Lumentut tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun selang 11 Desember 1961 sampai dengan 9 Agustus 2024, seperti alasan dikeluarkannya surat itu ?
Polri, melalui Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara, pada 9 Agustus 2024 lalu, menerbitkan SKCK bagi Wenny Lumentut untuk melengkapi berkas pencalonan Wali Kota Tomohon.
SKCK tersebut dengan nomor SKCK/3675/VIII/Yan.2.3/2024/SAT.INTELKAM yang ditandatangani sendiri oleh Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, SIK, MM. Surat ini masa berlakunya hingga 9 Februari 2025.
Apakah benar, seperti pertimbangan Polres Tomohon itu bahwa “setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan pada Catatan Kepolisian yang ada”, Wenny Lumentut dalam kurun waktu 11 Desember 1961 – 9 Agustus 2024 tak pernah terlibat kriminal apapun ?
Dari arsip dokumen yang ditemukan, menunjukkan, ada perkara pidana yang terigister di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan terdakwa Wenny Lumentut yang terjadi pada tahun 1996.
Perkara tersebut bernomor 291/Pid.B/1996/PN.Mdo. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto, SH, dari Kejaksaan Negeri Manado. Sementara, Majelis Hakim terdiri atas J. Sihaloho, SH, sebagai ketua dan dua anggota masing-masing Juliana Wullur, SH, dan L. Sibarani, SH.
Dalam perkara pidana itu, terdakwa Wenny Lumentut ditahan penyidik sejak tanggal 23 April 1996 sampai 4 Juni 1996 sebagai tahanan rumah tahanan (rutan), dan kemudian dari 4 Juni 1996 hingga 13 Juni 1996 menjalani tahanan rumah.
Ketika itu, H.J.J. Mangindaan, SH dan Olga K. Sumampouw, SH, bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum Wenny Lumentut yang tercatat bertempat tinggal di Tikala Ares, Kecamatan Wenang, Kotamadya Manado, dan agamanya tertulis Kristen Protestan.
Dari data tersebut, apakah benar Wenny Lumentut tak punya keterlibatan apapun dalam tindak pidana dalam kurun waktu 11 Desember 1961 hingga 9 Agustus 2024 ?(dki)