Soal SKCK Wenny Lumentut, MJKS Desak Kapolri Taati Perpol 6/2023

Bagikan:

Manado– Makin dekatnya tahapan pendaftaran calon untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) kembali mengingatkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar konsisten mematuhi Perpol No. 6 Tahun 2023 tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Wenny Lumentut.
Ketua MJKS Stenly Towoliu mengatakan, Pasal 8, 13 dan 14 Perpol Nomor 6 Tahun 2023 sudah jelas mengatur tentang tata cara pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi setiap warga negara tanpa kecuali, termasuk kepada mereka yang akan bertarung dalam kontestasi pilkada.
“Ini aturannya kepolisian sendiri ya, tentunya akan jadi janggal jika (kemudian) dilanggar oleh polisi. Kalau polisi tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya, jangan berharap lebih seandainya ada warga yang (juga) tidak patuh pada polisi,” katanya, Senin (15/7/2024) siang.
Stenly Towoliu kemudian mengurai penerapan aturan tentang Penerbitan SKCK yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomo 18 Tahun 2014 itu.

Bab III tentang Prosedur Penerbitan SKCK pada Pasal 8 huruf d, mewajibkan petugas melakukan penelitian terhadap setiap pemohon.
Kemudian Pasal 13 (e) aturan ini, penelitian tersebut untuk data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana.
Sementara, Pasal 14 (1) yang menjabarkan tahapan koordinasi dalam Pasal 8 itu, dilakukan apabila terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan administrasi dan/atau catatan kepolisian pemohon. Koordinasi ini meliputi internal di lingkup kepolisian dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri, dan eksternalnya ke lembaga-lembaga negara lainnya.
Seperti diberitakan, Wenny Lumentut sendiri saat ini telah dilaporkan oleh Joulla Benu di Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2023 terkait masalah dokumen warkah tanah kepemilihan lahan di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah milik Joulla Benu yang secara tiba tiba sudah berpindah tangan ke Wenny Lumentut .
Hal ini terlihat dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tertanggal 21 Juni 2023 serta adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/1459/VII/RES.1.1./2023/Dittipidum, tanggal 28 Juli 2023.

Selain itu, ada juga laporan Joulla Benu ke Polda Sulut nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT yang penanganannya sementara ditangguhkan.
“Dari dua surat laporan polisi tersebut sudah sangat jelas dan gamblang jika Wenny Lumentut saat ini sedang dalam proses (hukum) pidana di kepolisian, baik di Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya, seperti dikutip dari www.mediakontras.com edisi Senin (15/7/2024).

Dengan status seperti itu, menurut Stenly Towoliu, jika nantinya kepolisian mengeluarkan SKCK kepada Wenny Lumentut, telah melanggar Perpol Nomor 6/2023 itu sendiri, yang justru dilakukan oleh petugas polisi.

“Karena itu, untuk keadilan dan kesetaraan dalam penerapan hukum, MJKS wajib mengingatkan kepolisiam agar konsisten tanpa membeda-bedakan. Siapapun dia, warga biasa, seorang tokoh atau orang berduit sekalipun, tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku. Itu baru adil namanya,” paparnya.

MJKS, tambah Stenly Towoliu, siap memantau dan mengawasi proses ini dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Perpol Nomo 6/2023 itu.

Menurut dia, kalaupun SKCK yang akan digunakan Wenny Lumentut dalam berkas pendaftaran Pilkada 2024 merupakan perpanjangan dari SKCK yang dipakai saat ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, karena sudah habis masa berlakunya, tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

“Baca saja surat Bareskrim bahwa Wenny Lumentut itu sejak tahun lalu statusnya sudah terlapor dan info yang saya dapatkan, perkaranya hingga hari ini terus berproses. (Polisi) Jangan sampai mengabaikan hal itu,” tambahnya lagi.

Dihubungi terpisah, Vega Alfa Wauran, SH, dan Jehezkiel Subari, SH, dua kuasa hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu dari Kantor Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans Jakarta; menegaskan hingga sekarang laporan di Bareskrim itu terus berproses.

“Tetap (jalan) dan tidak ada kata deal atau kompromi,” ujar keduanya sambil meminta agar dapat membedakan perkara perdata yang tengah kasasi di Mahkamah Agung dengan proses pidana di kepolisian. “Ini beda perkara ya, satunya urusan perdata, yang laporan di Bareskrim itu (perkara) pidana,” tambah dua advokat muda asal Tondano ini.(dki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *