BOHUSAMI.ID, GORUT – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Bapak Zam Zam Ikhwan, atas peran aktifnya dalam membantu pengembalian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebesar Rp. 1.655.813.455,78 ke Kas Daerah Tahun 2024-2025.
TVRI Gorontalo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

