Tomohon – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Wenny Lumentut pada 9 Agustus 2024. Tapi, benarkah Wenny Lumentut tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun selang 11 Desember 1961 sampai dengan 9 Agustus 2024, seperti alasan dikeluarkannya surat itu ?
Polri, melalui Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara, pada 9 Agustus 2024 lalu, menerbitkan SKCK bagi Wenny Lumentut untuk melengkapi berkas pencalonan Wali Kota Tomohon.
SKCK tersebut dengan nomor SKCK/3675/VIII/Yan.2.3/2024/SAT.INTELKAM yang ditandatangani sendiri oleh Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, SIK, MM. Surat ini masa berlakunya hingga 9 Februari 2025.
Apakah benar, seperti pertimbangan Polres Tomohon itu bahwa “setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan pada Catatan Kepolisian yang ada”, Wenny Lumentut dalam kurun waktu 11 Desember 1961 – 9 Agustus 2024 tak pernah terlibat kriminal apapun ?
Dari arsip dokumen yang ditemukan, menunjukkan, ada perkara pidana yang terigister di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan terdakwa Wenny Lumentut yang terjadi pada tahun 1996.
Perkara tersebut bernomor 291/Pid.B/1996/PN.Mdo. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto, SH, dari Kejaksaan Negeri Manado. Sementara, Majelis Hakim terdiri atas J. Sihaloho, SH, sebagai ketua dan dua anggota masing-masing Juliana Wullur, SH, dan L. Sibarani, SH.
Dalam perkara pidana itu, terdakwa Wenny Lumentut ditahan penyidik sejak tanggal 23 April 1996 sampai 4 Juni 1996 sebagai tahanan rumah tahanan (rutan), dan kemudian dari 4 Juni 1996 hingga 13 Juni 1996 menjalani tahanan rumah.
Ketika itu, H.J.J. Mangindaan, SH dan Olga K. Sumampouw, SH, bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum Wenny Lumentut yang tercatat bertempat tinggal di Tikala Ares, Kecamatan Wenang, Kotamadya Manado, dan agamanya tertulis Kristen Protestan.
Dari data tersebut, seperti yang dikutip dari www.mediakontras.com edisi Sabtu (17/8/2024), apakah benar Wenny Lumentut tak punya keterlibatan apapun dalam tindak pidana dalam kurun waktu 11 Desember 1961 hingga 9 Agustus 2024 ?(dki)